Jumat, 15 Agustus 2008

KODE ETIK HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

PEMBUKAAN

Himpunan Pramuwisata Indonesia (Indonesian Tourist Guide Associations), telah memformulasikan prinsip- prinsip dan standar etika yang akan mengikat pramuwisata Indonesia mengenai tanggungjawab profesi, sikap tingkah laku dalam melaksanakan profesi pramuwisata.

Bahwa didalam melaksanakan profesi pramuwisata wajib menjauhkan diri dari segala perbuatan yang dapat merugikan dan merendahkan martabat Negara, bangsa dan masyarakat, serta sesama pramuwisata yang tergabung dalam satu wadah asosiasi Pramuwisata Indonesia .

Bahwa guna menjaga dan mertabat ‘"Himpunan Pramuwisata Indonesia” (HPI) sebagai wadah berkumpulnya profesi pramuwisata di seluruh Indonesia, maka memohon anugrah Tuhan Yang Maha Esa, para pramuwisata sebagai salah satu rantai dalam jajaran industri pariwisata Indonesia sepakat untuk membuat Kode Etik Pramuwisata Indonesia sebagai upaya menciptakan citra bagus pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya, sekaligus yang wajib ditaati, dilaksanakan, dan mengikat anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia.

Bahwa menghadapi persaingan global profesi pramuwisata, agar tidak berdampak negatif terhadap budaya, adat istiadat, lingkungan, serta masyarakat setempat, oleh para pengurus dan anggota HPI, baik ditingkat nasional maupun di daerah perlu membentuk Dewan Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia (Dewan Kode Etik HPI) baik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I
DEFINISI UMUM

Pasal 1

Pengertian dan Batasan-Batasan;

  1. Himpunan Pramuwisata Indonesia, atau disingkat HPI adalah wadah berhimpunnya individu-individu profesi Pramuwisata berlisensi di Indonesia ;
  2. Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan, (Peraturan Menparpostel Nomor:KM.82/102-MPPT/88).
  3. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata/KTPP (Lisensi) adalah tanda ijin oprasional yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah mengikuti pelatihan pramuwisata.
  4. Kode Etik atau Tata Karma adalah serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahun dan tingkah laku yang harus diikuti oleh pramuwisata Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
  5. Biro Perjalanan Wisata (BPW) adalah perseroan terbatas yang bergerak dalam jasa usaha pariwisata sesuai dengan akte pendirian dan telah mendapatkan ijin operasional dari pemerintah;
  6. Wisatawan adalah seseorang yang melakukan perjalan dari daerahnya ke daerah lain dengan tujuan berlibur kurang dari satu tahun.
  7. Dewan Kode Etik adalah dibentuk dari anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia yang memiliki pengetahuan tentang kode etik pramuwisata yang dipilih oleh anggota HPI sesuai dengan tingkatannya.
  8. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pramuwisata adalah serangkaian pernyataan-pernyataan tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap terhadap profesi pramuwisata.

BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR

Pasal 2

Kode Etik

Akan menjadi pengikat dan acuan dari pramuwisata berlisensi dalam rangka melaksanakan tugas serta tindakan jika melakukan kesalahan dalam menjalan kan tugas profesi pramuwisata;

Pasal 3

Kemampuan Profesional

Adalah kemampuan pramuwisata untuk meningkatkan terus menerus pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan kewajiban pramuwisata sesuai dengan SKKNI Pramuwisata;

Pasal 4

Integritas;

Pramuwisata Indonesia harus jujur, bersikap adil dan saling menghormati dalam memberikan pelayanan jasa pramuwisata;

BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB

Pasal 5

Tanggungjawab

  1. Tanggungjawab Hak Asasi Menghormati Hak Orang Lain, adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap diskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, warga negara, agama, ketidakmampuan seseorang.
  2. Tanggungjawab Sosial bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan sosial masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta.
  3. Tanggungjawab Profesi Setiap Pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi, sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum.
  4. Tanggungjawab Pelanggan, Pramusita dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercayaan terhadap pramuwisata.
  5. Tanggungjawab Lingkungan; Pramuwisata harus mempu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistim rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata, wisatawan.

Pasal 6

Kewajiban Pramuwisata

Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di republic Indonesia .

Pasal 7

Pramuwisata Indoensia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .

Pasal 8

Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata ( KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas .

Pasal 9

Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat.

Pasal 10

Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan

Pasal 11

Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja.

Pasal 12

Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negative terhadap citra bangsa

Pasal 13

Pramuwisata Indonesia dilarang melakasanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.

BAB III
PENINGKATAN PROFESI

Pasal 14

Pahamahan kode etik

Setiap Pramuisata harus paham terhadap kode etik yang telah mereka sepakati sehingga mengerti betul dalam setiap pelaksanaan.

Pasal 15

Informasi

Pramuwisata harus belajar terus menerus pengembangan diri terhadap sumber-sumber informasi yang mampu membantu mereka dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pramuwisata.

Pasal 16

Himpunan Pramuwisata Indonesia

HPI akan selalu membantu dalam memfasilitasi Pramuwisata Indonesia untuk mendapatkan pengetahuan dan motivisi dalam melaksanakan tugas profesi secara professional.

Pasal 17

Peneltian

HPI akan selalu memasilitasi serta mengusahakan upaya dalam bidang penelitian, survey terhadap segala pengetahuan dalam rangka peningakatan kualitas pramuwisata Indonesia .

Pasal 18

Pramuwisata Indonesia harus pernah menghadiri seminar, kursus-kursus untuk program peningkatan pengetahuan dan berbagai tehnik pemanduan yang efektif sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata.

BAB IV

PEDULI LINGKUNGAN

Pasal 19

Pramuwisata harus mendukung dan belajar masalah konservasi lingkungan hidup yang berorientasi kepada program kerja penyelamatan habitat dan lingkungan.

Pasal 20

Pramuwisata Indonesia harus mampu memberikan pandangan kepada pihak terkait tentang daerah konservasi sehingga akan tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pasal 21

Pramuwisata Indonesia selalu peduli terhadap sikap dan prilaku masyarakat local, nilai budaya, kepercayaan dan adat istiadat sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pariwisata nasional.

Pasal 22

Pramuwisata Indonesia selalu menghormati dan menghargai konservasi tempat-tempat sejarah dan nilai-nilai keagamaan masyarakat setempat.

BAB V
KERJASAMA HPI DENGAN PRAMUWISATA

Pasal 23

HPI dan Pramuwisata akan selalu berusaha untuk membantu mereka yang berkeinginan menjadi Pramuwisata untuk memiliki standar kompetensi Pramuwisata Indonesia termasuk proses perekrutan, tanggungjawab pramuwisata dengan memberikan informasi yang akurat kepada calon pramuwisata.

Pasal 24

HPI dan Pramuwisata selalu menghargai dan komit terhadap tanggungjawab profesi dan hubungan kerjasama yang baik antar pramuwisata Indonesia .

BAB VI
PENERIMAAN GUIDE ORDER

Pasal 25

Pramuwisata sebelum mengambil “ Guide Order” harus paham terhadap karatkeristik wisatawan yang akan mereka handle , pemahaman betul terhadap program, ruang lingkup pelayanan yang diberikan yang sesuai dengan harapan wisatawan.

Pasal 26

Pramuwisata Indonesia dilarang mengambil pekerjaan yang bertentang dengan hukum, tata karma dan susila.

Pasal 27

Pramuwisata Indonesia sebelum menjalankan tugas akan paham betul terhadap pekerjaan yang akan dilakukan seperti program tour, keinginan pelanggan.

Pasal 28

Pramuwisata Indonesia akan tidak mengambil sebuah pekerjaan diluar kemampuannya untuk menghindari hal-hal yang fatal terhadap diri sendiri pramuwisata.

BAB VII
SIKAP DAN PELAYANAN PROFESIONAL

Pasal 29

Pramuwisata Indonesia dilarang memberikan janji-janji kosong kepada pelanggan diluar program tour dan kemampuannya.

Pasal 30

Pramuwisata Indonesia harus cepat tanggap memberikan respon terhadap keluhan pelanggan

Pasal 31

Pramuwisata dalam melaksanakan tugas harus selalu menaruh rasa hormat dengan cara bertanya sebelum memotrat seperti missal.

Pasal 32

Pramuwisata selalu hormat terhadap hal-hal yang sangat sensitive dalam adapatasi nilai budaya

Pasal 33

Pramuwisata diharuskan menghidari penggunaan kata-kata yang kurang dipahami oleh pelanggan atau wisatawan

Pasal 34

Pramuwisata harus memiliki segudang pengetahuan tentang obyek wisata, sejarah, arsitek, kebudayaan, kehidupan politik dan cerita lokal yang terus menerus diperbaharui .

Pasal 35

Pramuwisata akan selalu berpenampilan tenang dan menarik dan menghidari konflik dengan sesame pramuwisata dan wisatawan.

Pasal 36

Pramuwisata akan selalu berusaha mempromosikan dan menggunakan produk-produk local kepada wisatawan

Pasal 37

Pramuwisata Indonesia tidak akan terlibat didalam kegiatan korupsi bertentangan dengan hokum Negara

Pasal 38

Pramuwisata Indonesia tidak akan bertidak diskriminasi terhadap wisatawan baiak mengenai ras , etnik, jenis kelamin, umur , agama dan kewarganegaraan

Pasal 39

Pramuwisata harus paham dengan rute-rute tours dalam melakasankan tugasnya

Pasal 40

Pramuwisata Indonesia selalu mempromosikan produk-produk local yang dapat meningkatkan perekonimian masyarakat setempat.

Pasal 41

Pramuwisata Indonesia memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan public services.

BAB VIII
SIKAP PELAYANAN DI OBYEK WISATA

Pasal 42

Pramuwisata dalam menjalankan tours diempat-tempat bersejarah dan peninggalan purbakal harus memastikan kepada wisatawan tidak akan mengambil segala sesuatu yang terdapat dalam obyek wisata untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan penjaga obyek.

Pasal 43

Pramuwisata Indonesia harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap peninggalan warisan budaya atau cagar budaya dan alam.

Pasal 44

Pramuwisata Indonesia tidak turut andil dalam penjualan barang-barang yang terbuat dari pohon atau binatang langka yang dilindungi pemerintah

Pasal 45

Pramuwisata Indonesia harus mentaati aturan atau petunjuk-petunjuk yang terdapat di obyek wisata dan tidak merusak lingkungan alam sekitar

Pasal 46

Pramuwisata harus memberikan briefing kepada wisatawan apa yang boleh dan tidak dilakukan selama mengikuti perjalanan wisata.

Pasal 47

Pramuwisata harus perduli dalam mempromosikan kesadaran terhadap konservasi alam dan akibat yang ditimbulkan oleh perusakan hutan.

Pasal 48

Pramuwisata selalu menjadi kebersihan dan kesehatan lingkungan kepada wisatawan.

BAB IX
SURVEI OBYEK WISATA

Pasal 49

Pramuwisata dalam mempromosikan obyek wisata potensial untuk peningkatan daya tarik program tur harus melakukan kajian dan survey lapangan dengan jalan mengumpulkan informasi dalam rangka pengembangan pengetahuan diri pramuwisata terhadap tradisi masyarakat setempat.

Pasal 50

Pramuwisata harus mampu memberikan informasi perjalanan terbaru dalam pengenalan obyek-obyek wisata terkini baik kepada pemerintah ataupun wisatawan.

Pasal 51

Pramuwisata harus memiliki laporan kegiatan tur dalam rangka evaluasi diri dan pengingkatan profesi lebih lanjut

Pasal 52

Pramuwisata Indonesia harus selalu siap mengikuti pengembangan kemampuan pribadi terhadap daya tarik wisata melalui pelatihan dan pendidikan kepada Lembaga Diklat Himpunan Pramuwisata Indonesia (LDPPPI).

BAB X
REKONFIRMASI PROGRAM TOUR

Pasal 53

Ketika menerima program tur dari pelanggan , pramuwisata harus memverifikasi program tur melalui evaluasi dan mempelajari isi program tur melalui pehaman rute, banyaknya pemberhentian, penggunaan pakaian yang pas ketika mengunjungi obyek wisata, waktu .

Pasal 54

Pramuwisata setelah mengevaluasi dan mempelajari tur program dengan seksama penuh tanggungjawab akan segera memberitahukan pelanggan untuk klarifikasi jika ada perubahan-perubahan tur program.

Pasal 55

Pramuwisata dalam melaksanakan tugas “ meet and Greet” harus memastikan jadwal kedatangan, layanan yang diinginkan pelanggan, transportasi, secara details.

BAB XI

EKSEKUSI TOUR PROGRAM

Pasal 56

Pramuwisata dalam melaksanakan tour harus mengikuti standar pelayanan sehingga wisatawan merasa nyaman dalam penerimaan pelayanan.

Pasal 57

Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus memperkenalkan diri serta sopir yang mendampingi selama melaksanakan tugas tour.

Pasal 58

Ketika melakukan penjemputan, pramuwisata harus teliti dengan barang-barang wisatawan dan memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Pasal 59

Pramuwisata harus mampu menjelaskan tour program dengan pasti, jelas dan cekatan kepada wisatawan.

Pasal 60

Pramuwisata selalu memberikan pelayanan check-in dan check-out, membantu registrasi, memberikan kamar hotel, mendapatkan rooming list, penyembaran bagasi dan pastikan bahwa wisatawan telah melunasi bill hotel yang telah mereka ambil.

Pasal 61

Pramuwisata dalam memberikan pelayanan "check-out” selalu mengerjakan boarding pass, kendaraan yang akan digunakan, serta memberikan informasi akurat dalam pekerjaan check-out.

BAB XII
PENYAMPAIAN INFORMASI

Pasal 62

Pramuwisata Indonesia akan menyampaikan informasi tentang geografi Indonesia kepada wisatawan dilengkapi dengan informasi populasi, flora, fauna, cuaca, keadaan tanah, tata krama berpakaian yang sesuai dengan kondisi tour secara akurat dan efisien.

Pasal 63

Pramuwisata Indonesia dalam menyampaikan informasi tentang resort pegunungan, meliputi: lokasi, ketinggian, cuaca, akses, akomodasi, fasilitas rekreasi, makan dan minum, hiburan, obyek wisata, prosedur keselamatan, dan pakaian yang pantas digunakan.

BAB XIII
DEWAN KODE ETIK

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

Pasal 64

Dewan Kode Etik Pramuwisata Indonesia akan dibentuk oleh Pengurus Dewan Pimpinan sesuai dengan tingkatannya. Keanggotaan Dewan Kode Etik Pramuwisata, sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang, dan maksimum 7 orang.

Pasal 65

Dewan Kode Etik Pramuwisata bertugas merespon segala permintaan yang berhubungan dengan masalah-masalah Kode Etik Pramuwisata. Melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan oleh wisatawan mengenai kualitas dari pramuwisata yang bersangkutan.

BAB XIV
HUKUM ACARA KODE ETIK PRAMUWISATA

Pasal 66

Semua orang atau yang berkepentingan berhak melaporkan pelanggaran Kode Etik Pramuwisata kepada Dewan Kode Etik tingkat pertama dan kepada Dewan Kode Etik Pusat dalam tingkat banding.

Pasal 67

Laporan pelanggaran kode etik terdiri dari tiga bagian yaitu; pertama duduk soal, kedua bukti-bukti, dan ketiga kesimpulan.

Pasal 67

Apabila formalitas laporan tidak memenuhi syarat, Dewan Kode Etik Daerah dan Pusat berwenang memanggil pelapor untuk diberi nasehat tentang cara bagaimana menyempurnakan laporan itu.

Pasal 68

Dewan Kode Etik menetapkan tiga orang dari anggotanya untuk memeriksa laporan yang sudah memenuhi syarat formil laporan, sebagai hakim dan seorang panitera, yang disebut Dewan Kode Etik Pramuwisata.

Pasal 69

Dewan Kode Etik harus sudah terbentuk selamat-lambatnya tujuh hari sejak laporan memenuhi syarat formil.

Pasal 70

Dewan Kode Etik bersidang ditempat yang ditentukan oleh Ketua Dewan Kode Etik HPI.

Pasal 71

  1. Dalam tempo enam hari setelah ditetapkan Dewan Kode Etik HPI memanggil terlapor untuk didengar keterangannya ke tempat Majelis bersidang;
  2. Bersama dengan panggilan itu, diserahkan pula kepada terlapor satu salinan atau foto kopi dari laporan;
  3. Panggilan dilakukan tiga hari sebelum sidang pemeriksaaan, diserahkan kepada terlapor, atau istri dirumahnya, atau kepada terlapor, atau karyawan di kantor;
  4. Terlapor berhak memakai pembela untuk mendampinginya;
  5. Apabila terlapor tidak hadir pada panggilan pertama, maka terlapor dipanggil untuk kedua kalinya;
  6. Apabila terlapor tidak datang untuk kedua kalinya, maka kepadanya dikirimkan panggilan ketiga dengan pemberitahuan bahwa perkaranya akan diputuskan tanpa hadirnya, bila terlapor tidak hadir lagi;
  7. Dewan Kode Etik berwenang mengambil putusan tak hadir berdasarkan laporan dari pelapor, serta bukti-bukti yang dimilikinya.

Pasal 72

Dewan Kode Etik HPI dapat menjatuhkan keputusan sanksi sebegai berikut;

  1. Teguran ringan;
  2. Teguran berat;
  3. Skorsing;
  4. Pemecatan sebagai Anggota HPI;
  5. Pengusulan Pencabutan Izin Operasional atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) kepada Pemerintah.

Pasal 73

  1. Pelapor diberi kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut setelah Dewan Kode Etik, atau memberitahukan jawaban terlapor, dalam sidang berikutnya yang disebut Replik;
  2. Terlapor diberi kesempatan terakhir kali untuk mengajukan pembelaan dalam Sidang Replik.

Pasal 74

Bukti-Bukti dipakai adalah;

  1. Surat, termasuk surat kabar atau majalah;
  2. Saksi;
  3. Pengetahuan Hakim;
  4. Pengakuan;
  5. Rangkaian fakta-fakta yang disebut Persangkaan.

Pasal 75

  1. Dewan Kode Etik HPI berwenang untuk mendengar keterangan saksi ahli secara lisan atau tertulis;
  2. Dewan Kode Etik harus mengambil keputusan selambat-lambtanya dalam tempo 60 (enam puluh) hari sejak pengangkatan Dewan Kode Etik HPI;
  3. Putusan diberitahukan secara tertulis kepada terlapor atau pelapor;
  4. Pelapor dan terlapor dapat mengajukan banding kepada Dewan Kode Etik Pusat dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah menerima putusan di rumah atau di kantonya;
  5. Pembanding harus mengajukan memori banding dalam tempo 1 (satu) minggu setelah menyatakan banding;
  6. Terbanding diberi waktu 1 (satu) kali mengajukan Kontra Memori Banding;
  7. DKE HPI Pusat menetapkan pengangkatan terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim, seorang menjadi Ketua dan menetapkan pula seorang Panitera untuk majelis dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diterima.
  8. DKE HPI Pusat ditingkat Banding adalah yang terakhir dan putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
  9. Putusan Dewan Kode Etik HPI ditingkat pertama atau tingkat banding dapat diumumkan kepada mass media.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 76

  1. Peraturan Dewan Kode Etik HPI Pusat dan Hukun Acara Dewan Kode Etik ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPI;
  2. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dalam peraturan Dewan Kode Etik atau ada yang belum diatur, Dewan Kode Etik HPI Pusat berwenang memberi penafsiran atau mengatur secara tersendiri;
  3. Kesepakatan-kesepakatan yang tekad diadakan sebelum berlakunya Kode Etik dan Hukum Acara Dewan Kode Etik HPI Pusat ini menjadi batal jika bertentangan dengan peraturan Dewan Kode Etik HPI.

Pasal 77

Pearturan Kode Etik HPI dan Hukum Acara ini disahkan oleh RAKERNAS VIII HPI di Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 28-30 Nopember 2007, dan berlaku sejak tanggal pengesahan tersebut dibuat.

Ditetapkan di: Manado- Sulawesi Utara

Pada tanggal : 30 Nopember 2007

Rabu, 13 Agustus 2008

Kepengurusan DPD HPI Provinsi Jambi Terbentuk

Kota Jambi, hpijambi.
Acara pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Provinsi Jambi periode 2008-2012 oleh Ketua Umum DPP HPI I Nyoman Kandia pada 21 Juli 2008 lalu di Sanghai Room Hotel Abadi Jambi, dinilai berjalan sukses.

Ketika itu, tampak hadir Asisten II Setdaprov Jambi Hasan Kasyim yang mewakili Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Muallimah Radhiana, serta seluruh praktisi pariwisata dan pelaku bisnis serta insan pariwisata se-Provinsi Jambi.

Berdasarkan SK No.110/SK/DPP-HPI/VI/2008 tentang Pengesahan Pengurus Deklarasi Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia Provinsi Jambi yang ditetapkan di Denpasar (Provinsi Bali) ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP HPI I Nyoman Kandia dan Hadi Wahyu Widodo Raden selaku Sekretaris Jenderal DPP HPI Pusat, telah ditetapkan susunan pengurus DPD HPI Provinsi Jambi periode 2008-2012, terdiri dari Guntur sebagai Ketua DPD HPI Provinsi Jambi dan sekretaris dijabat oleh Nilawaty.

Adapun, struktur kepengurusan DPD HPI Provinsi Jambi, periode 2008-2012, yakni Gubernur Jambi selaku Pelindung, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi sebagai Pembina. Selanjutnya yang ditunjuk sebagai Penasehat DPD HPI Provinsi Jambi, diantaranya Ketua DPD ASITA Provinsi Jambi, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi, Ketua Jambi Tourism Consortium (JTC) Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi.

Sementara struktur personalia kepengurusan DPD HPI Provinsi Jambi, antara lain masing-masing yakni Ir. Guntur (Ketua), Husni Thamrin (Wakil Ketua), Rogaya (Bendahara), Umi Choiriyah (Wakil Bendahara), Nilawaty (Sekretaris), serta Markus (Wakil Sekretaris). Disamping itu untuk menunjang kinerja organisasi, dibentuk biro-biro, yaitu Ediyanto (Biro Minat Khusus), Derika Suyadi (Biro Jasa Pariwisata), Amin Surya (Biro Humas dan Antar Lembaga), Afrizal (Biro Media dan Infokom), Roy Mardiyanto (Biro Organisasi), Suhendri (Biro Kesejahteraan), dan Endra Gunawan (Biro Diklat dan Pengembangan).

Komitmen HPI

Ketika dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu (26/7) lalu, Ketua Umum DPP HPI I Nyoman Kandia mengungkapkan, HPI sebagai wadah bagi individu profesi pramuwisata di Indonesia sekaligus sebagai asosiasi profesi nirlaba dan non-politik.

“25 tahun yang silam, HPI dideklarasikan pada tanggal 27 Maret 1983 di Denpasar Provinsi Bali. Hingga kini, kita tetap berjalan,” ujarnya.

Tujuan dibentuknya HPI ini, kata Nyoman, adalah menghimpun pramuwisata di seluruh Indonesia dalam satu wadah untuk meningkatkan sikap profesionalisme pramuwisata Indonesia dengan saling bertukar pengalaman serta sebagai lembaga riset penelitian kepariwisataan Indonesia.

“Manfaat bergabung dengan HPI ini, yakni saling tukar pengalaman dengan pramuwisata di seluruh Indonesia, ASEAN, dan bahkan dunia,” sebut Nyoman.

Berbagai Event

Nyoman menjelaskan, HPI telah berhasil menyelenggarakan berbagai event baik tingkat nasional maupun internasional, diantaranya Kongres ke-1 Asosiasi Pramuwisata Asia Tenggara, pada 30 Mei-2 Juni 2008 lalu di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Lalu, sebagai tuan rumah Konvensi Federasi Pramuwisata Dunia yang akan digelar di Kota Denpasar Provinsi Bali, yakni 11-16 Januari 2009.

Disamping itu, lanjut Nyoman, organisasi HPI sebagai asosiasi profesi bertujuan memperjuangkan kepentingan bersama diantara sesama profesi serta sebagai ajang silaturrahmi bagi sesama anggota HPI di seluruh Indonesia.

“Saya berharap, DPD HPI Jambi sebagai wadah profesi pramuwisata di Jambi dapat berkerjasama dengan instansi atau dinas terkait dalam upaya pengembangan pembangunan sektor kepariwisataan di Jambi khususnya,” papar Nyoman.

Disinggung soal peran dan tanggung jawab bagi seorang petugas pramuwisata, Nyoman Kandia menjelaskan, peran seorang pramuwisata adalah sebagai petugas yang memberikan informasi, bimbingan tentang daya tarik wisata.

“Diharapkan pramuwisata sebagai garda terdepan pramuwisata di Provinsi Jambi dan juga harus memiliki kompetensi pramuwisata yang handal agar wisatawan asing maupun domestik merasa nyaman dan senang dengan pelayanan yang diberikan,” ujarnya.

Menurut Nyoman, kompetensi dari seorang pramuwisata, meliputi ketrampilan, pengetahuan dan sikap. Mengingat peran pramuwisata sebagai garda terdepan pramuwisata di Jambi harus memiliki keahlian plus dan profesional.

“Karena merekalah sebagai ujung tombak pembangunan sektor pariwisata Jambi agar lebih maju lagi dimasa sekarang dan yang akan datang,” kata Nyoman. (VetOnews/Afrizal)

Rabu, 06 Agustus 2008

Misteri Kematian Korban Lomba Arung Jeram 2008 di Merangin Terkuak

Kota Jambi, hpijambi.

Simpang siur adanya pemberitaan di berbagai mass media lokal terbitan di Provinsi Jambi sepekan belakangan ini terkait korban tenggelam di Sungai Batang Merangin, bernama Firman Efendi pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Arung Jeram 2008 di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang diselenggarakan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) pada 29 Juli (2008) lalu.

Kelompok Pencinta Alam (KPA) Pamalayu Jambi berinisiatif angkat bicara guna menjelaskan duduk persoalannya terhadap pemberitaan yang sifatnya sangat tendensius dan fakta serta akurasi data yang terkesan simpang siur mengenai kronologis kejadian yang sebenarnya, serta biodata korban tersebut.

Menurut Ketua KPA Pamalayu Jambi, Andi Kirei, korban yang meninggal tersebut bukan official kontingen dari Jawa Timur. Selain itu, korban juga bukan salah satu anak yatim piatu, seperti yang diberitakan sebelumnya. Serta bukan pula hanyut atau tenggelam saat sedang mengambil foto di pinggir Sungai Batang Merangin.

‘’'Firman, merupakan anggota tetap dari KPA Pamalayu Jambi dengan Nomor Register PML.10.049.JBI. Dia menjadi anggota melalui Diksar Angkatan ke-10 tahun 2007 yang dilaksanakan di KPA Pamalayu Jambi perwakilan Jakarta. bahkan lagipula, dia juga hanyut dan tenggelam ketika sedang mandi bersama 3 orang panitia Kejurnas Arung Jeram tadi. Almarhum mempunyai orang tua kok, ibunya bernama Zurnita dan ayahnya bernama Muslimin,’’ terang Andi di Sekretariat KPA Pamalayu Jambi, kemarin di Kota Jambi.

Ditambahkan Andi, Firman atau kerap dipanggil Eces ini, diperkirakan menderita kram di daerah kaki dan terbawa arus sejauh 300 meter, kemudian tenggelam. Dan, pada hari yang sama pula, langsung dibentuk tim SAR, terdiri dari peserta dan panitia Kejurnas Arung Jeram, pencinta alam di Kota Bangko dan Kota Jambi serta masyarakat Dusun Baru Air Batu, di mana lokasi kejadian berlangsung.

Setelah melakukan pencarian selama 3 hari berturut-turut, kata Andi, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan oleh seorang penduduk bernama Nurdin yang sedang memasang bumbung ikan di Sungai Batang Merangin yang berjarak sekitar 800 meter dari lokasi kejadian.

‘’Sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditemukan dan tim langsung melakukan evakuasi. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban dibawa ke RSU Bangko untuk dilakukan visum. Setelah itu, kita langsung persiapkan prosesi pemakamannya. Dan, saat itu pemakaman dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Merangin,’’ paparnya.

Tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun yang telah memberikan informasi kurang akurat, KPA Pamalayu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu upaya pencarian, dan poses evakuasi sampai dengan pemakaman korban.

‘’Atas nama keluarga almarhum, kami sangat berterima kasih. Tentu saja kepada Pemda Merangin, panitia dan peserta Kejurnas, pencinta alam, dan masyarakat. Serta semua pihak yang turut membantu, dan tentu saja tidak bisa kami sebutkan satu persatu,'' pungkasnya. (infojambi/Afrizal)

Senin, 04 Agustus 2008

Selamat Anda Sudah Bergabung Dengan Kami



Hallo, teman2. Jika anda punya uneg-uneg ataw saran n' reporting, segera kirim ke email saya rizalveto@yahoo.co.id, selanjutnya akan kami ekpose ke alamat kami di hpijambi. blogspot. com. Ok, saya tunggu untuk bangkitnya pariwisata Jambi. The Best of Jambi Tourism to Visit Jambi 2009.

By : Afrizal, Kepala Biro Media dan Infokom Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Provinsi Jambi.